Absen Pemeriksaan KPK, Bekas Walikota Makkasar Pilih Umroh

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 17:14 WIB
Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak menghadiri pemeriksaan untuk penyidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak menghadiri pemeriksaan untuk penyidikan kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012, di Jakarta, hari ini. Alasannya, Ilham tengah melangsungkan ibadah umroh di Arab Saudi.

"Ada surat dari tim kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, yang menyatakan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tidak dapat hadir dengan tiga alasan. Pertama adalah umroh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut, Ilham meminta penyidik komisi antirasuah untuk menunda penyidikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di Singapura pada Juli 2015 mensatang. Melalui surat yang dilayangkan ke KPK, ia menuturkan pemeriksaan medis mulanya telah dijadwalkan sejak setahun lalu. Namun Ilham tak kunjung bisa berobat lantaran dicegah ke luar negeri. (Baca juga: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ilham juga meminta KPK untuk menunda proses pelengkapan berkas perkaranya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan praperadilan Ilham kedua kalinya. "Saya belum mendapat informasi apakah penyidik akan memenuhi permintaan tersebut atau tidak. Itu subyektifitas dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah mengirim pemanggilan kedua setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu (24/6). Keterangan Ilham dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan komisi antirasuah.

Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan oleh KPK lantaran status penetapan tersangka yang disandang oleh Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER