Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang diajukan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait dugaan suap bensin bertimbal. Alasannya, bantahan Suroso terkait kantong duit suap dalam Bank UOB Singapura atas nama dirinya, tidak bisa serta-merta dikabulkan tanpa pembuktian di persidangan.
"Materi (nota keberatan) sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam sidang. Eksepsi tidak dapat diterima," kata Hakim Casmaya dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).Menurut majelis, surat dakwaan penuntut umum KPK yang membeberkan penerimaan duit suap bensin bertimbal dari Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, sah sebagai dasar pemeriksaan. Hakim Ketua Casmaya memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pembuktian dalam sidang.
Hakim melanjutkan, jaksa diperkenankan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya pekan depan. "(Kami butuh) satu minggu untuk memanggil saksi," ujar Jaksa KPK Sugeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng dalam tanggapan nota keberatan pada sidang sebelumnya menjelaskan, bantahan Suroso soal penerimaan duit suap harus dibuktikan dalam sidang melalui alat bukti. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi maupun dokumen yang diperoleh. Selain itu, bukti lain yang menjadi penguat adalah putusan pengadilan di Inggris untuk warganya yang terlibat dan terbukti menyuap Suroso.
Suroso sebelumnya mengklaim tak pernah meminta Willy untuk membuatkan rekening bank di UOB Singapura sebagai kantong duit suap. "Terdakwa (Suroso) tidak pernah menerima, menikmati, dan mempergunakan dana sejumlah US$ 190 ribu serta menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah UK£ 889,16," ucap Asep Bambang sekalu kuasa hukum Suroso saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6).
Duit dan fasilitas inap diduga hadiah dari pejabat perusahaan pemasok bensin bertimbal bernama The Associated Octel Cimoany Limited (Octel), David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, dan Miltos Papachritos melalui Willy dan Muhammad Syakir terkait proses pengadaan dan pembelian TEL pada Pertamina.
Perusahaan yang dipimpin Willy merupakan perantara dari Octel sebagai pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina. Agar Octel tetap menjadi pemasok utama, jaksa KPK menuding Octel melalui PT SI menyuap Soroso. Dalam berkas dakwaan, duit US$190 ribu yang diduga suap tersebut, disimpan dalam Bank UOB Singapura atas nama Suroso.
(rdk)