Pemeriksaan Tersangka Korupsi Kondensat di Singapura Ditunda

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 03:13 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) batal memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno hari ini.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA/Pool/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) batal memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno hari ini, Senin (29/6), terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk dapat memeriksa Honggo. Dia mengatakan, Kedutaan Besar Indonesia mesti bernegosiasi karena Singapura mempunyai peraturan yang tidak mengizinkan penegak hukum asing masuk begitu saja.

"Sampai hari ini belum ada keputusan, masih dinegosiasikan. Pada prinsipnya pengacaranya oke (diperiksa). Honggo sendiri mau memberikan keterangannya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengaku akan memberikan perhatian khusus terkait pemeriksaan Honggo. Kelak, dalam pemeriksaan, Budi akan juga meminta anggota Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan umum untuk menjaga netralitas. (Baca juga: Polri Jadwalkan Datangi Bekas Bos TPPI di Singapura)

"Didampingi dari awal. Jangan sampai nanti anggota saya main, bekerja sama. Saya tidak mau, saya ingin bekerja sebaik mungkin," kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti telah mengatakan pemeriksaan terhadap Honggo akan dilakukan hari ini. "Insya Allah Senin kami periksa. Di Singapura," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono akan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Honggo. (Baca juga: Penyidik Amankan Dua Boks Dokumen Hasil Geledah Kantor TPPI)

Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.

Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2 miliar. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER