Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk dapat memeriksa Honggo. Dia mengatakan, Kedutaan Besar Indonesia mesti bernegosiasi karena Singapura mempunyai peraturan yang tidak mengizinkan penegak hukum asing masuk begitu saja.
"Sampai hari ini belum ada keputusan, masih dinegosiasikan. Pada prinsipnya pengacaranya oke (diperiksa). Honggo sendiri mau memberikan keterangannya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didampingi dari awal. Jangan sampai nanti anggota saya main, bekerja sama. Saya tidak mau, saya ingin bekerja sebaik mungkin," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono akan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Honggo. (Baca juga: Penyidik Amankan Dua Boks Dokumen Hasil Geledah Kantor TPPI)
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2 miliar. (sip)