Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan seorang pejabat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan terkait kasus suap calon pegawai negeri sipil (CPNS) senilai Rp 2 miliar di daerah tersebut.
Tersangka adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara Tarmizi. "Dia juga merupakan adik ipar Pelaksana Tugas Bupati 2014, Akisropi Ayub," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Kamis (25/6).
Penyidik memutuskan untuk menahan Tarmizi setelah pemeriksaan dilakukan sejak kemarin siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmizi adalah tersangka ketiga yang dijerat penyidik dalam kasus ini. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua pejabat Kabupaten Muratara lain, yakni Kepala Bagian Hukum M Rifai dan Kepala Bagian Kepegawaian Hamka Jabil.
Hamka adalah seorang PNS di Kabupaten muratara yang berperan sebagai makelar. Dia mengumpulkan uang dari para calon PNS dalam penerimaan tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada Rifai.
Tarmizi dijerat dengan sangkaan pasal 12 a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ade.
September tahun lalu, Rifai, beserta seorang warga Muratara bernama Indra Hudin dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), serta Ajun Inspektur dua Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu) ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu. Kepolisian mencurigai mereka membawa uang Rp 1,99 miliar.
Ternyata uang tersebut diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan iming-iming kelulusan. Para calon ditawari tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Dua oknum polisi tersebut rencananya akan mengawal Rifai membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta.
(sur)