KPK Minta Eks Wali Kota Makassar Tak Lari dari Kasus Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 20:45 WIB
KPK mengingatkan Ilham Arief Sirajuddin yang telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik untuk tidak bermanuver.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak melancarkan manuver untuk kabur dari perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012, yang tengah melilitnya. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap Ilham sadar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan dua kali.

"Tidak usah bermanuver dengan hal-hal yang tidak perlu. Kalau dia (Ilham) beritikad baik, dia akan menyelesaikan perkaranya," ujar Zul kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).  Zul melanjutkan, pihaknya akan bertindak tegas apabila Ilham mangkir pada panggilan pemeriksaan ketiga.

Keterangan Ilham, menurut Zul, dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang tengah dijeratkan kepada Ilham. Sebagai tersangka, informasi yang didapat dari Ilham akan diselaraskan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tahu benar atau tidaknya pokok perkara, kita berusaha secepatnya memproses perkara itu (ke pengadilan)," katanya.

Ilham kembali tak menghadiri pemeriksaan untuk penyidikan di Jakarta, Senin (29/6), Alasannya, ia tengah melangsungkan ibadah umroh di Arab Saudi.

"Ada surat dari tim kuasa hukumnya, Rudi Alfonso yang menyatakan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tidak dapat hadir dengan tiga alasan. Pertama adalah umroh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Ilham meminta penyidik komisi antirasuah untuk menunda penyidikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di Singapura pada Juli 2015 mensatang. Ilham melaluo sirat menuturkan pemeriksaan mrdis mulanya telah dijadwalkan sejak setahun lalu. Namun Ilham tak kunjung bisa berobat lantaran dicegah ke luar negeri.

Selain itu, Ilham juga meminta KPK untuk menunda proses pelengkapan berkas perkaranya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan praperadilan Ilham kedua kalinya. "Saya belum mendapat informasi apakah penyidik akan memenuhi permintaan tersebut atau tidak. Itu subyektifitas dari penyidik," ujarnya.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER