KPK Panggil Ulang Eks Wali Kota Makassar Ihwal Korupsi PDAM

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 13:07 WIB
KPK melakukan pemanggilan ulang karena Ilham mangkir saat melakukan pemeriksaan perdana pada, Rabu (24/6) lalu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode anggaran 2006 hingga 2012. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu (24/6).

Pemeriksaan dijadwalkan bakal dilangsungkan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha merujuk pada jadwal penyidikan, membenarkan keterangan Ilham dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan komisi antirasuah pada awal Juni lalu. (Lihat Juga: Bekas Walikota Makassar Laporkan Penyelidik KPK ke Bareskrim)

Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan oleh KPK lantaran status penetapan tersangka yang disandang oleh Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Lihat Juga: Bekas Wali Kota Makassar Persoalkan Sprindik Baru KPK)

Kabar yang beredar, saat pemanggilan perdana pada pekan lalu, Ilham tengah menjalankan ibadah umrah di Mekkah. Menanggapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku belum menerima laporan. Pihaknya juga belum memastikan apakah Ilham telah dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka.

"Ketika sprindik dicabut maka semua yang mengikuti itu dicabut. Termasuk yang disita dan pencegahan," kata Johan, di kantornya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER