Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri Maarif Institute sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan membahas mengenai rencana adanya tim pengawas independen bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Presiden Joko Widodo. Pembahasan itu dilakukan saat kunjungannya ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/6).
"UU KPK, Presiden Jokowi sudah tidak setuju. Tapi agar KPK tidak sewenang-wenang, perlu tim pengawas independen. Kalau tidak diawasi repot," kata Syafii 'Buya' Maarif, Senin.
Sementara itu, soal kewenangan penyadapan dan penyidikan KPK, Buya mengatakan tidak ada masalah. Pembahasan, katanya, terfokus pada adanya tim independen untuk mengawasi kinerja KPK.
(Lihat Juga: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya KPK tidak terlalu besar kepala," ujar Buya.
Lebih jauh lagi, Presiden Jokowi mengatakan pihaknya tidak akan tanggung-tanggung dalam memberantas mafia, terutama mafia migas, yang merupakan warisan dari masa lalu.
"Tidak mudah, tetapi harus," kata dia tegas.
Debat panjang mengenai revisi UU KPK menemui titik ujung ketika Presiden Jokowi akhirnya menyatakan ketidaksetujuannya. Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Taufiqurrachman Ruki, mengatakan Presiden Jokowi menolak rencana dan usul revisi UU KPK. Penolakan dilakukan karena instuksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.
(Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Tak Kompak Soal Revisi UU KPK)"Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak," ujar Ruki.
(utd)