Asosiasi Kampus Swasta Dukung Moratorium Perubahan Status PTS

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 09:09 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, peralihan status PTS menjadi PTN seharusnya tidak pernah ada.
Peserta mengerjakan soal saat mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( UMPTKIN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Aceh di Banda Aceh, Selasa (23/6). (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menilai perpanjangan moratorium peralihan status perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) sudah tepat. Peralihan status tersebut bahkan seharusnya tidak pernah ada.

"Kami dari APTISI mendukung penuh kebijakan itu karena sejak awal, beberapa kali di dalam pertemuan nasional kami meminta supaya penegerian PTS ini dilakukan secara hati-hati dan terbatas. Bahkan dihentikan," kata Ketua Umum APTISI Edy Suandi Hamid kepada CNN Indonesia, Senin (29/6) malam.

Penolakan APTISI bukanlah tanpa alasan. Peralihan status tersebut dinilai membebani anggaran. Dalam perhitungan Edi, untuk setiap satu PTS yang dijadikan negeri, negara harus menanggung biaya operasional, infrastruktur, anggaran rutin dan sebagainya. "Setelah diubah menjadi negeri, selamanya akan ditanggung APBN," ujar Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang pemerintah punya uang, ia berharap sebaiknya anggaran tersebut digunakan untuk menguatkan PTS yang jumlahnya mencapai hampir 4 ribu di seluruh Indonesia. (Baca juga: Panitia SBMPTN Jamin Tak Ada Diskriminasi bagi Difabel)

"Dana untuk satu PTS yang dialihkan ke PTN itu bisa untuk membantu 30-40 PTS. Lebih baik membantu itu karena saat ini PTS juga sudah banyak yang dananya kembang kempis," kata Edy.

Pemberdayaan dan penguatan PTS perlu dilakukan karena 2/3 mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan tingginya di PTS. Sementara saat ini, anggaran yang diberikan pemerintah untuk PTS dan PTN sangat timpang.

"PTS itu membantu tugas pemerintah. Bayangkan kalau PTS tutup semua," ujar mantan Rektor Universitas Islam Indonesia itu.

Edy juga menilai, alasan pemerintah untuk memeratakan pendidikan dengan menjadilan PTS menjadi PTN bukanlah alasan yang tepat. PTS yang dialihkan menjadi PTN kata Edy sejatinya lebih banyak berada di Jawa dan merupakan PTS ternama.

"Dari 12 yang terakhir dialihkan, ada yang di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Pemerataan apalagi? dan Itu PTS besar yang kalau tidak dinegerikan saja sudah hidup," katanya. (Baca juga: Marak Plagiarisme, Nasir Minta Kampus buat Sistem Pencegahan)

Ia menganjurkan, jika pemerataan mutu pendidikan menjadi alasan, seharusnya PTS di perbatasan yang dijadikan PTN. Hal ini bertujuan agar daerah perbatasan bisa lebih maju dan agar Indonesia tidak dilecehkan oleh negara tetangga.

Edy menilai, hal ini tidak diperhatikan pemerintah sejak awal. Akibatnya, kini banyak diantara mereka yang, menurut Edy, terkatung-katung.

"Banyak yang status kepegawaiannya tidak jelas. Masak lembaga negeri mereka swasta," ujar Edy.

Seperti diketahui, pemberlakuan moratorium perubahan status PTS ke PTN sudah dilakukan sejak 29 Juli 2013. Sementara itu, program penegerian PTS telah dimulai sejak tahun 2010 dan hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta.

Namun, sampai saat ini masih ada beberapa PTN yang baru beralih status tersebut masih dianggap bermasalah. Masalah itu antara lain terkait dengan status kepegawaian, keterbatasan APBN, dan pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir menyatakan akan menyampaikan hasil moratorium selama ini kepada Presiden Jokowi setelah Lebaran. Langkah ini diambil demi pemerataan pendidikan di daerah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Sumatra.

Pemerintah pusat telah menganggarkan ke Kemenristekdikti sekitar Rp 41,5 triliun untuk mengelola 134 PTN dan untuk bantuan sekitar Rp 300 miliar untuk 300 PTS.

Presiden Joko Widodo telah meminta Nasir untuk memperpanjang moratorium peralihan status PTS menjadi PTN. Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan, perpanjangan moratorium diperlukan karena tak hanya berpengaruh terhadap ruang fiskal, namun beberapa PTN yang baru beralih status pun dianggap masih bermasalah.

Tidak hanya dua hal di atas yang dikritisi APTISI terkait peralihan PTS menjadi PTS. Mereka juga memperdebatkan adanya ketidakjelasan status yang dialami para pegawai dan dosen pasca perubahan status perguruan tinggi mereka. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER