Alih PTS ke PTN, 4 Ribu Pegawai Tersangkut Masalah Status

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 02:12 WIB
Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah pegawai tetap non-PNS.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir saat ditemui usai pelantikan pejabat Eselon I di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6). (CNNIndonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mangatakan ada ribuan pegawai di 29 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal inilah yang dinilai menjadi sebab utama dalam perpanjangan moratorium peralihan PTS ke PTN yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo kemarin.

"Sumber daya manusia ada 4.358 yang masih bermasalah. Kalau PTN baru tidak ada masalah," kata Nasir saat ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I Kemristekdikti di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Nasir mengaku sedang menggodok peraturan presiden (perpres) bersama Presiden Jokowi terkait masalah kepegawaian PTS yang beralih ke PTN. Masalah kepegawaian ini disinyalir bisa menghambat karier dan jabatan para pegawai di PTN baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika seorang dosen statusnya masih P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kata Nasir dosen tersebut tidak bisa menjadi guru besar. Akhirnya, ada yang menuntut untuk menjadi pegawai tetap maupun menjadi PNS.

"Tapi kalau jadi PNS tidak mungkin karena usianya tidak sesuai. Makanya kami kasih solusi dengan pegawai tetap non-PNS," ujar Nasir.

Selain digunakan untuk melakukan kajian terhadap status kepegawaian di PTS yang beralih ke PTN, momen moratorium tersebut juga digunakan Nasir untuk mengkaji beberapa PTS yang ingin beralih ke PTN.

"Ada 27 PTS lagi yang mengajukan untuk menjadi Negeri. Artinya kita lihat lokasinya penyebarannya, bagaimana daya tampungnya, nanti kami mempelajari itu," kata Nasir.

Beberapa di antara PTS tersebut, Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila masuk dalam daftar tunggu peralihan. Nasir pun menjanjikan akan segera menyelesaikan status Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila.

"Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila juga akan melakukan proses penegerian karena Trisakti asetnya milik negara. Ini harus diselesaikan yayasan dan rektor. Kalau Universias Pancasila terkait kesiapan lahan," ujar Nasir.

Sementara itu, beberapa PTS lainnya yang meminta untuk beralih menjadi PTN tersebar di wilayah Indonesia lainnya, seperti Sumatera, Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan masih banyak lagi.

Adapun moratorium peralihan PTS ke PTN ini belum ditentukan akan berlangsung sampai kapan. Yang jelas, Nasir harus menunggu instruksi presiden untuk membuka kembali peralihan PTS dan PTN tersebut.

"Moratorium dilanjutkan sambil dipelajari. Nanti kalau bapak presiden sudah membuka kami akan membuka," ucapnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER