"Melakukan pembelajaran tidak ada izin program studinya," kata Menristek Dikti M. Nasir, ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6).
Selain itu, berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenristekdikti, masih ada belasan perguruan tinggi yang disinyalir menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim audit untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan Kasus Berkley dan Adhy Niaga
Sementara itu, untuk perkembangan kasus University of Berkley Michigan America yang beroperasi tanpa izin resmi, Menteri Nasir mengatakan sudah mencapai tahap penyidikan. (Lihat Juga: Menteri Nasir Bekukan Kegiatan STIE Adhy soal Ijazah Palsu)
"Itu urusan polisi dan kejaksaan. Perkembangannya sekarang tahap penyidikan tapi belum pelimpahan ke pengadilan," kata Nasir saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6).
Di sisi lain, untuk perkembangan kasus STIE Adhy Niaga di Bekasi soal ijazah palsu, Menteri Nasir mengaku belum mendapatkan laporan dari tim audit yang sudah diturunkan di lapangan.
Sejauh ini, status STIE Adhy Niaga masih dibekukan dan tidak boleh melakukan aktivitas pembelajaran, menerima mahasiswa baru atau pindahan, maupun menggelar wisuda.
"Laporan tim audit pertengahan Juli. Tahap berikutnya adalah penutupan, kalau tidak memenuhi standar akan kami tutup," ujar Nasir. (utd)