Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya belum memikiran eksekusi mati gelombang III. Karenanya, belum ada penetapan tanggal eksekusi mati gelombang III hingga saat ini.
"Nanti kalau sudah waktunya, baru kami pikirkan," kata Prasetyo saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Prasetyo juga menjelaskan pihaknya belum menentukan nama-nama terpidana hukuman mati yang akan menjalani eksekusi pada gelombang III. "Masih banyak masalah lain yang harus diperhatikan saat ini," katanya. (Baca:
Masalah Teknis Tunda Eksekusi Mati WN Perancis)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan tahunan Amnesty International, Indonesia telah mengeksekusi mati enam orang tahun lalu. Di antara kejahatan yang dihukum mati di Indonesia adalah pelanggaran hukum terkait pengedaran narkoba.
Mengutip pemerintah Indonesia, Amnesty menuliskan ada 64 tersangka kasus narkoba yang ditolak grasinya, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Amnesty melaporkan, sebanyak 20 tahanan akan dieksekusi di Indonesia pada 2015.
Padahal, lanjut Amnesty, pemerintah Indonesia sangat gencar meminta pengampunan terhadap warganya yang divonis mati di luar negeri, berhasil menyelamatkan 240 WNI dari hukuman mati, 46 orang di antaranya tahun lalu. (Baca:
Eksekusi Mati, Beda Respons Jokowi atas Mary Jane-Bali Nine)
(obs)