Pembuat Mobil Listrik Akui Kendaraannya Bermasalah

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 20:55 WIB
Saat diuji coba di ITB, mobil listrik itu langsung panas saat menempuh jarak 26 km dari jarak yang diharapkan bisa ditempuh yakni 90 km.
Petugas memeriksa mobil listrik bermasalah yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang diprakarsai oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dalam penyidikan kali ini, penyidik memanggil Dasep Ahmadi dan Agus Suherman untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka merupakan agenda pemanggilan ulang lantaran pada pemeriksaan pekan sebelumnya mereka mangkir dari panggilan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Dasep dan Agus dimintai keterangan seputar kronologi pembuatan mobil listrik, spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta sejumlah persoalan yang menyebabkan mobil itu mangkrak. "Intinya mereka mengakui mobil itu bermasalah," ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turin mengatakan konfirmasi itu didapat setelah penyidik memperlihatkan satu unit mobil listrik yang telah disita oleh pihak Kejaksaan. Mobil Toyota Alphard berlogo 'AHMADI' itu teronggok di pojok halaman Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kondisi tidak berfungsi.

Menurut Turin, mobil yang telah dirancang PT Sarimas Ahmadi Pratama itu diproduksi dengan cara merombak bagian mesin saja. Mesin asli Alphard diganti dengan motor listrik. Sehingga fungsi mobil tidak optimal lantaran seluruh perangkat mobil yang sebenarnya adalah perangkat Toyota Alphard.

Berdasarkan hasil uji di Institut Teknologi Bandung, kata Turin, mesin mobil AHMADI langsung panas dan overhaul ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer. Padahal saat itu mobil hendak diuji coba untuk bisa menempuh jarak hingga sekitar 90 KM.

"Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ujar Turin.

Dalam kasus ini, Dasep punya peran sebagai Direktur Utama PT Sarimas yang mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.

Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.

PT Sarimas sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV); PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV; dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp 32 miliar.

Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car yang diklaim sudah lolos tes sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.

Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER