Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik dari satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Pemanggilan kembali dilakukan setelah pada agenda sebelumnya mereka mangkir menjalani pemeriksaan.
"Pekan depan sudah dijadwalkan. Mereka pada pemeriksaan sebelumnya tidak hadir padahal ada sejumlah klarifikasi dan keterangan yang kami butuhkan dari para tersangka," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi Ahad (28/6).
Kedua tersangka kasus mobil listrik yang dimaksud Turin adalah Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Dasep punya peran sebagai pihak swasta yang mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan – Tanggung Jawab Sosial Kementerian Badan Usaha Milik Negara, saat kasus bergulir .
Turin mengatakan dua tersangka mobil listrik itu telah resmi dicekal sejak pekan lalu. Dia pun tak menutup kemungkinan bakal memanggil paksa dua tersangka tersebut jika kembali mengabaikan panggilan berikutnya.
"Sejak pekan lalu mereka sudah dicekal dan sedang berproses. Pasca kami lakukan penggeledahan dan penyitaan, yang bersangkutan tidak datang. Jadi kita lihat saja," kata Turin.
Menurut Turin, dua tersangka itu sedianya memberi kesaksian dan penjelasan mengenai mangkraknya pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Mereka, kata Turin, perlu dimintai keterangan tentang mobil karya anak bangsa seharga Rp 2 miliar yang kemudian tak berfungsi sebagaimana mestinya itu.
Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV); PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV; dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp 32 miliar.
Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis Electric Microbus can Electric Executive Car yang diklaim sudah lolos tes sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.
Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.
(meg)