Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Mesak Manibor, menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012-2013. Mesak menggugat Kejaksaan dengan menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (29/30), sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum pemohon dan pihak kejaksaan sebagai termohon. Jaksa di tengah persidangan menunjukan surat pencabutan permohonan yang ditandatangani langsung oleh Mesak. Hal itu menyulut bantahan dari tim kuasa hukum Mesak.
Hakim tunggal Riyadi Sunindio terpaksa menunda persidangan lantaran perdebatan tak bisa dilerai. Jaksa kukuh menyebut Mesak telah meminta pencabutan permohonan, sementara tim kuasa hukum berkeras kliennya tak pernah meminta pencabutan gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi perselisihan pendapat tersebut, tim kuasa hukum lantas mengeluarkan surat klarifikasi yang ditulis langsung oleh Mesak di balik tahanan. Dalam sidang lanjutan hari kedua, Selasa (30/6), tim kuasa hukum menegaskan Mesak tetap menghendaki sidang gugatan praperadilan dilanjutkan.
"Ini menunjukkn telah terjadi kejanggalan. Klien kami telah mengeluarkan pernyataan tertulis di atas materai yang menegaskan praperadilan tetap harus berjalan," ujar pengacara Mesak, Ropaun Rambe, usai menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel.
Menurut Ropaun, kejanggalan surat pencabutan permohonan itu terlihat ketika jaksa sebagai termohon justru menunjukan surat itu di tengah persidangan. Padahal surat pencabutan gugatan seharusnya diserahkan langsung pihak pemohon kepada ketua pengadilan.
Penunjukan surat pencabutan gugatan di muka sidang menjadi argumen jaksa sebagai pihak termohon agar hakim membatalkan sidang gugatan Mesak. Tim kuasa hukum tidak menerima argumen itu lantaran merasa kliennya tidak menghendaki hal tersebut.
"Surat itu memang ditandatangani oleh klien kami. Tapi tulisannya menggunakan tik komputer. Klarifikasi kami lebih valid karena ditulis langsung menggunaan tangan," ujar Ropaun.
Surat pencabutan gugatan yang ditunjukan jaksa berisikan pernyataan Mesak mencabut permohonan gugatan praperadilan. Keputusan tertanggal 26 Juni itu diambil berdasarkan pertimbangan terutama terkait proses penyidikan yang telah rampung dan persiapan pelimpahan perkara Pemohon ke Penuntut Umum Kejaksan Negeri Jayapura.
Sementara itu, dalam surat keterangan tertulis tertanggal 29 Juni, Mesak menyatakan secara tegas bahwa perkara praperadilan Nomor 53/PID/PRAP/2015/PN JKT.SEL tetap dilanjutkan proses perkara praperadilannya. Surat itu diakhiri dengan kalimat pernyataan bahwa Mesak menulis tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Menanggapi kejanggalan dua surat tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung menyatakan, kejaksaan tidak pernah memanipulasi surat pernyataan pencabutan permohonan gugatan Mesak. Pernyataan pencabutan itu memang ditandatangani oleh Mesak tanpa ada paksaan dari penyidik.
"Tidak benar jika kami dianggap menerbitkan surat palsu. Surat itu ditandatangani langsung oleh Mesak. Justru saya kira ini bisa jadi akal-akalan mereka untuk memperlebar masalah," ujar Maruli.
Dalam sidang lanjutan sidang hari ini tim kuasa hukum membacakan permohonan yang berisi gugatan Masek terhadap penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Sidang dilanjutkan besok untuk pemaparan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Mesak Manibor merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi dia saat menjabat Bupati Sarmi. Padahal anggaran sebesar Rp 4,56 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi, bukan untuk mempercantik rumah pribadi.
Mesak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni tersangka Irwan Djamal dari pihak swasta dan tersangka M. Andi selaku Direktur Utama CV. Lumbung Berkat. Mereka kini mendekam daam tahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
(rdk)