Daya Tempuh Mobil Listrik Dahlan Tak Sampai 30 KM

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 28 Jun 2015 10:28 WIB
Sempat didengungkan sebagai mobil terbaik karya anak bangsa, ternyata mobil listrik memiliki kekurangan yang bisa menimbulkan bahaya bagi pengendaranya.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jatimulya, Kp. Sawah, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa mobil listrik yang diprakarsai oleh Dahlan Iskan ternyata tak dapat digunakan untuk menempuh perjalanan jarak jauh.

Mobil listrik itu disebut rentan panas dan jika dipaksa untuk berjalan bakal menyebabkan overhaul alias turun mesin.

"Berdasarkan hasil uji di Institut Teknologi Bandung, mesin mobil langsung panas dan overhaul ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer. Padahal saat itu mobil hendak diuji coba hingga sekitar 90 KM," ujar Turin saat dikonfirmasi Ahad (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Turin, mobil tidak layak jalan itu menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Perhubungan yang tidak memberikan izin. Turin mengatakan mobil listrik itu masih terlalu berbahaya untuk digunakan di jalanan umum.

"Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ujar Turin.

Tim penyidik Jampisus sebelumnya memamerkan satu unit mobil listrik sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh Dahlan Iskan saat menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Mobil sitaan tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung di bengkel gudang milik perancang mobil sekaligus salah seorang tersangka, Dasep Ahmadi. Sedangkan sembilan mobil lainnya dalam kondisi tersegel di bengkel milik Dasep di bilangan Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat‎.

Mobil yang dipajang di Gedung Bundar merupakan kendaraan berjenis microbus electric car berwarna putih. Tak butuh waktu lama bagi siapapun untuk menyadari bahwa mobil tersebut merupakan unit kendaraan berjenis Toyota Alphard.

Penyidik pidana khusus mengatakan mobil itu sengaja dirombak sedemikian rupa untuk menyamarkan wujud aslinya. Bagian body samping, bumper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya.

Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih rendah dengan body tambahan di bagian bawah. Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan 'AHMADI'.

"Body-nya dirombak habis-habisan. Tapi kerangka dan body dasar tetap Toyota Alphard. Ini tidak bisa dikibuli," ujar seorang penyidik.

Mobil yang dibawa ke Gedung Bundar itu merupakan salah satu mobil yang dipesan PT. BRI. (Persero). Tbk dari Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. Penyidik mengatakan, selain body mobil, Dasep hanya mengganti mesin utama menjadi motor listrik.

Mobil itu kini teronggok dalam keadaan tidak berfungsi. Tim penyidik terpaksa membawanya dengan mobil derek lantaran tak ada yang berani membawanya. "Kalau di tengah jalan konslet, bisa berabe," ujar penyidik. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER