Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Tiba pada sekitar 8.55 WIB, Dahlan tidak berkomentar apa-apa. Dia hanya melempar senyum sembari melenggang masuk ke dalam gedung.
"Diperiksa soal kasus cetak sawah," kata pengacara Dahlan yang turut mendampingi, Yusril Ihza Mahendra. (Baca:
BPK: Korupsi Cetak Sawah Tanggung Jawab Kementerian BUMN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, perkara yang disebut dengan kasus cetak sawah adalah dugaan korupsi pada pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah yang dilaksanakan di Kementerian BUMN, 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, dari hasil penyidikan sementara, diketahui inisiator dalam proyek pencetakan sawah tersebut adalah Kementerian BUMN.
Sejumlah BUMN juga diketahui turut mendukung pendanaan proyek tersebut. Di antaranya adalah PT Bank BNI, PT Pertamina, PT Indonesia Port Corporation (IPC), PT Bank BRI dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Beberapa saksi yang sudah diperiksa penyidik yakni Direktur Utama PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Raslina Wasrin.
Modusnya, diduga telah terjadi pengadaan fiktif lahan sawah. "Pengeluaran dana yang digunakan ada. Tapi fisiknya wujud nyata yang dikerjakan tidak ada," kata Ade.
"Yang jelas itu ada dana dari negara yang harus dipertanggung jawabkan. Kami duga ada penyimpangan dari penggunaan dana karena secara fisik kegiatannya tidak ada," ujarnya melanjutkan. (Baca:
BUMN Danai Proyek Cetak Sawah yang Terjerat Korupsi)
Nantinya tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(obs)