Mobil Listrik Dahlan Manipulasi Merek Dagang

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 28 Jun 2015 12:55 WIB
Tidak tanggung-tanggung, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pun menuding mobil listrik Dahlan Iskan sebagai karya jiplakan.
Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan 16 unit mobil listrik yang diprakarsai Dahlan Iskan tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan.

Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

ATPM suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang diprakarsai Dahlan telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil itu melanggar hak ATPM. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian badan mobil. Lalu pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tak beri izin," ujar Turin, Ahad (28/6).

Menurut Turin, mobil yang telah dirancang PT Sarimas Ahmadi Pratama itu hanya merombak bagian mesin saja. Mesin asli Alphard diganti dengan motor listrik. Sehingga fungsi mobil tidak optimal lantaran seluruh perangkat mobil yang sebenarnya adalah perangkat Toyota Alphard.

"Inovasi itu seharusnya menciptakan dari yang tidak ada, menjadi ada. Kalau yang ini namanya menjiplak. Apakah ini yang disebut sebagai karya anak negeri?" ujar Turin.

Berdasarkan hasil uji di Institut Teknologi Bandung, kata Turin, mesin mobil AHMADI langsung panas dan overhaul ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer. Padahal saat itu mobil hendak diuji coba hingga sekitar 90 KM.

"Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ujar Turin.

Tim penyidik Jampisus sebelumnya memamerkan satu unit mobil listrik sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh Dahlan Iskan saat menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Mobil sitaan tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung di bengkel gudang milik perancang mobil sekaligus tersangka Dasep Ahmadi. Sembilan mobil lainnya dalam kondisi tersegel di bengkel milik Dasep di bilangan Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat‎.

Mobil yang dipajang di Gedung Bundar merupakan kendaraan berjenis microbus electric car berwarna putih. Tak butuh waktu lama bagi siapapun untuk menyadari bahwa mobil tersebut merupakan unit kendaraan berjenis Toyota Alphard.

Penyidik pidana khusus mengatakan mobil itu sengaja dirombak sedemikian rupa untuk menyamarkan wujud aslinya. Bagian body samping, bumper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya.

Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih rendah dengan body tambahan di bagian bawah. Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan 'AHMADI'. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER