Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono membeberkan penyerahan duit suap dari bosnya, Rudi Rubiandini, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hardiono mengaku menyerahkan duit kepada anak buah Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi.
Penyerahan dilakukan sekitar 28 Mei 2013 di kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Duit dimasukkan dalam sebuah paper bag yang ditutup dengan lakban hitam.
"Ini ada titipan dari Pak Rudi ke Pak Sekjen (Waryono Karno)," kata Hardiono menirukan ucapannya kala itu kepada Didi, ketika bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang enam bulan kemudian, Hardiono bertemu kembali dengan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM tersebut. Dalam pertemuan, Didi bercerita duit yang didapat dari Rudi diserahkan kepada mantan anggota Komisi VII DPR Iryanto Muhyi. Iryanto disebut jaksa sebagai tangan kanan mantan Ketua Komisi Energi, Sutan Bhatoegana.
"Pak Didi ceritanya (uang diserahkan ke DPR) sudah dalam bentuk amplop. Isinya apa tidak cerita," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Rudi sendiri mengaku telah memberikan duit kepada Kementerian ESDM yang diperuntukkan Komisi VII DPR. "Saya terima dari Gerhard Marteen Rumeser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Darimana sumber uang Gerhard, saya tidak tahu. Dia bilang ada uang untuk ESDM," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, dalam sidang Sutan lainnya, Waryono membocorkan istilah 'buka tutup gendang'. Istilah tersebut merujuk duit Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII membidangi energi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Sumber duit berasal dari SKK Migas dan Pertamina.
"Menteri (Jero Wacik) bilang (ke Rudi) ada hal-hal non teknis, untuk masalah yang bersifat, Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ya kaya THR atau apresiasi. (Bentuknya) uang," kata Waryono saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Ego Syahrial saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6), menjelaskan duit buka gendang diberikan SKK Migas senilai US$ 150 ribu. Untuk buka gendang, duit telah diberikan kepada Waryono Karno melalui Didi, yang diakui sejumlah saksi, senilai US$ 140 ribu.
Duit tersebut dibagikan kepada anggota legislatif dengan beragam kode yang tertempel di amplop berisi duit. "Ada kode P untuk pimpinan (Komisi VII DPR)," ujarnya. Selain itu, terdapat kode S untuk sekretariat dan A untuk anggota.
Merujuk dakwaan yang telah dikonfirmasi oleh saksi mantan ajudan Sutan, Iqbal, duit ratusan ribu dollar telah diterimanya. Duit tersebut diperuntukkan bagi pimpinan, pegawai sekretariat jenderal Komisi VII DPR, dan anggota komisi tersebut.
Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal saat bersaksi di pengadilan untuk Sutan pada sidang sebelumnya.
Atas dakwaan tersebut, KPK lantas menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sip/sip)