Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan terkait Dana Operasional Menteri (DOM) kepada Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Budaya dan Pariwisata Sapta Nirwanda. Sapta diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersangka Bekas Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik.
Selama dua jam, Sapta membeberkan mekanisme pencairan DOM kepada penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Usai diperiksa, Sapta meladeni pertanyaan awak media soal DOM.
"DOM per tahun itu Rp 1,2 miliar, kira-kira Rp 100 juta per bulan. Tahun berikutnya pada 2006 hingga 2007, naik jadi Rp 200 juta per bulan. Total Rp 2,4 miliar," kata Sapta di gedung lembaga antirasuah.
(Lihat Juga: Mengaku Sakit, Jero Wacik Minta Pemeriksaan Soal DOM Ditunda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapta mengklaim, mekanisme penyusunan anggaran hingga pencairan DOM di kementeriannya telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut, seharusnya digunakan menteri untuk kegiatan operasional terkait pekerjaannya.
"Pokoknya dalam rangka untuk kerja memperlancar kerja seperti pengamanan. Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemakaiannya," ujar Sapta.
(Lihat Juga: KPK Cecar Jero Wacik soal Dana Operasional Menteri)
Lebih lanjut, Sapta melanjutkan DOM yang dialokasikan untuk Menteri Jero telah terserap seluruhnya. Ia membantah telah terjadi pemerasan dan rapat fiktif di kementeriannya.
Namun, terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan DOM oleh Jero, Sapta mengaku tidak tahu-menahu. Sapta menyerahkan kewenangan tersebut kepada tim penyidik komisi antirasuah.
Dalam konteks ini, Sapta sepakat apabila duit tersebut digunakan untuk hal pribadi di luar pekerjaan seperti main golf dan hiburan lainnya, maka terjadi penyelewengan.
Jero disangka melakukan pemerasan melalui manipulasi anggaran. Ia dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya. Akibat perbuatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa empat pegawai negeri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata. Selain itu, penyidik juga memanggil Kasubdit Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syakran Rudy.
(Baca Juga: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik)Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus Jero. Jero disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)