Komnas HAM: Pemda Tak Mampu Hadapi Kelompok Intoleran

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2015 08:46 WIB
Pelanggaran dilakukan oleh sekelompok masa intoleran, namun pemda akhirnya terlibat karena membiarkan pelanggaran tersebut.
Koordinator sub. Komisi Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM Roichatul Aswidah (kanan) dan Koordinator sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron (kedua kanan) menerima para korban peristiwa Talangsari di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/11). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan beberapa pemerintah daerah (Pemda) tidak berdaya menghadapi kelompok intoleran dalam masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut Imdad, pemerintah daerah tidak melakukan tindak pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti menyegel dan menutup rumah ibadah atau melarang kegiatan ibadah. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh sekelompok masa intoleran, namun pemda akhirnya terlibat karena membiarkan pelanggaran tersebut.

“Seharusnya semangat pemerintah daerah itu melayani, jangan menjadikan kasus pelanggaran kebebasan berkeyakinan dan beragama dalam penegakan hukum, masalahnya banyak pejabat daerah dan penegak hukum yang tidak bisa melepaskan agamanya dalam penegakan hukum," kata Imdad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imdad menyebutkan kasus penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok dan penghentian kegiatan tujuh gereja di Cianjur sebagai contoh kelompok intoleran menyandera keputusan pemerintah setempat. (Baca: FPI Minta Ahmadiyah Tak Provokasi Umat Jelang Ramadan)

Pemda dinilai tidak menindak pelaku pelanggaran tapi sebaliknya mendesak dan membiarkan korban tanpa kejelasan penyelesaian kasus.

Imdad merekomendasikan pemda yang menghadapi masalah pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan agar lebih terbuka dan kooperatif baik dalam proses pemantauan, mediasi kasus maupun penyuluhan yang dilaksanakan Komnas HAM.

Bagi Imdad, dengan adanya kerja sama dan keterbukaan, pihak pemda telah mendukung penguatan perlindungan HAM pada warga negara.

Sebelumnya, pada 24 April 2015 terjadi pelarangan ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bukit Duri di Musalah A Nur oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bukit Duri. Kasus lainnya, tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat, dilarang melakukan kegiatan ibadah lantaran belum memiliki izin pendirian rumah ibadah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER