Kasus Mobil Listrik Bukan Soal Pemidanaan Riset

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 16:16 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, kasus mobil listrik itu masuk pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik bukan soal pengusutan riset gagal. Pembuatan kendaraan listrik yang dimodali tiga peruasahaan Badan Usaha Milik Negara itu diklaim murni pengadaan barang dan jasa.

Prasetyo menegaskan pengadaan mobil listrik ditujukan untuk kepentingan sarana operasional dan ajang pamer dalam ajang konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Mobil-mobil sengaja diproduksi untuk memanfaatkan momentum yang menjadi sorotan internasional.

"Ini bukan riset melainkan pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu 1-2 biji sudah cukup. Tapi ini untuk konferensi APEC 2013," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7). (Baca juga: Geledah Kementerian BUMN, Penyidik Amankan 10 Bundel Dokumen)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Prasetyo tersebut sekaligus disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap anggapan sejumlah pihak yang mempersoalkan pengusutan kasus pengadaan mobil listrik di Kejaksaan. Sejumlah kalangan menilai penyidik Korps Adhyakasa telah keliru mempersoalkan kepentingan riset anak bangsa.

Berdasarkan hasil penyidikan mobil-mobil itu didapati tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan. Alih-alih memproduksi rancangan karya orisinil, mobil yang dipamerkan di ajang APEC tak lebih dari mobil rombakan yang mesinnya diganti jadi motor listrik dan mereknya diganti tanpa izin. (Baca juga: "Dosa" Dahlan Iskan pada Agus Suherman yang Terus Disesali)

"Kami tidak memidanakan riset. Kejaksaan tidak segegabah itu. Riset adalah sesuatu yang harus dikembangkan. Tetapi kalau pengadaan harus berkedok pada riset, itu yang harus ditelusuri dan itu yang menjadi masalah," ujar Prasetyo.

Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN. (Baca juga: Kejaksaan Agung Pamerkan Mobil Listrik Sitaan)

Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER