Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Intelejen Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana korupsi Rayendra Rasyid. Dia merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, Periode 1999-2004.
Rayendra ditangkap tim intel menjelang sahur pada Jumat dini hari (3/7) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten. Saat proses penangkapan, Tim mendapat bantuan personel dari Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Secara praktis tidak ada perlawanan berarti. Meski sempat terjadi perdebatan, yang bersangkutan bersikap kooperatif saat petugas mengeksekusinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rayendra telah lama menjadi buronan sejak namanya masuk daftar pencarian orang di Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat. Perkara korupsi menjeratnya saat ia menjabat Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sinunjung. (Baca juga:
Jaksa Agung: Ada Titik Terang dalam Kasus HAM Masa Lalu)
Modus yang dilakukan Rayendra adalah memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menambah penghasilannya sebagai anggota DPRD. Perbuatannya dianggap berada di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sehingga mengakibatkan negara dirugikan Rp 429,7 juta.
Rayendra lantas menyandang status terpidana dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006. Hakim menghukumnya dua tahun penjara.
"DPO tersebut merupakan buronan ke-58 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," kata Tony.
(sur)