Pemerintah akan Selesaikan Kasus HAM Berat Secara Kolektif

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 09:18 WIB
Pendekatan yudisial tak bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Hasil penyelidikan yang tidak lengkap dari Komnas HAM alasannya.
Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan rekonsiliasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia akan dilakukan secara kolektif. Ia menilai cara tersebut akan efektif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM.

Ia pun menegaskan kembali bahwa pendekatan yudisial tidak bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Hasil penyelidikan yang tidak lengkap dari Komisi Nasional HAM menjadi salah satu alasan.

"Di samping itu, penyelesaian secara yudisial sudah sulit untuk dikerjakan. Hasilnya juga mungkin tidak akan maksimal," kata Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menilai rekonsiliasi sebagai satu-satunya cara untuk bebas dari "beban" masa lalu. Pasalnya, kata Prasetyo, kasus-kasus tersebut tidak mengenal kedaluwarsa.

"Kita kan menginginkan supaya tidak lagi tersandera dengan beban masalah masa lalu seperti pelanggaran berat HAM masa lalu," ujarnya.

Prasetyo pun tidak menampik adanya penolakan dari keluarga korban. Karenanya, ia mengatakan akan memberikan penjelasan kepada keluarga korban melalui Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM lebih punya akses untuk berhubungan dengan keluarga korban dibandingkan Kejaksaan Agung.

"Nyatanya, hasil penyelidikan yang ada juga tidak cukup lengkap untuk ditingkatkan ke penyidikan. Selama ini kami belum bisa menindaklanjutinya ke tingkat penyidikan," katanya.

Sejauh ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau yang belum juga terselesaikan.

Tujuh kasus tersebut adalah tragedi Semanggi I dan II 1998/1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa 1997/1998, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965-1966, kasus Talangsari-Lampung 1989, dan Wasior Wamena 2001/2003.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER