Adnan Harap Tipikor Tak Minta Pimpinan KPK Jadi Saksi Sutan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 21:23 WIB
Wakil Ketua KPK tersebut mengatakan pimpinan KPK tak pernah menjadi saksi atas perkara yang disidik bawahan mereka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja usai berdialog dengan awak media di auditorium KPK, Jakarta, Jumat (24/4). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berharap Pengadilan Tipikor Jakarta tidak akan menjadikan pimpinan komisi antirasuah sebagai saksi pada persidangan kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Adnan mengatakan selama KPK berdiri para pimpinan lembaga itu tidak pernah menjadi saksi atas perkara yang disidik oleh para bawahan mereka.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah terjadi," ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (3/7). (Lihat Juga: Sandi Bertebaran dalam Amplop Suap ESDM untuk DPR)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan mengatakan pimpinan KPK hingga Jumat ini belum menerima surat pemanggilan dari Pengadilan Tipikor, untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus penerimaan hadiah pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM, Kamis pekan depan. 

Adnan berkata meskipun pada akhirnya KPK menerima surat tersebut, komisi antirasuah itu belum tentu mempersilahkan para komisionernya untuk bersaksi. 

"Nanti kami sikapi setelah ada surat panggilan," katanya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan surat pemanggilan terhadap lima komisioner KPK yang bertugas saat penetapan Sutan menjadi tersangka. 

Surat tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi yang mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Sutan. 

Pimpinan KPK pada saat Sutan ditetapkan menjadi tersangka adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. (Lihat Juga: Sutan Bhatoegana di Pusaran Utang, Gratifikasi dan Judi Tinju)

Pada sidang-sidang sebelumnya, Sutan kerap menganggap kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai rekayasa. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, lantas meminta Artha mendatangkan empat pimpinan dan dua penyidik KPK ke muka sidang.

Menanggapi permintaan itu, Artha menyebut, pengadilan merasa cukup memanggil komisioner saja tanpa dua penyidik.

Sutan menjadi pesakitan karena diduga menerima uang senilai US$140 ribu dalam pembahasan APBN-P Tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Tak hanya uang, Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER