"Kalau itu (share swap) tetap dilaksanakan dan kalau di kemudian hari ada dugaan penyelewengan, KPK bisa masuk (menanganinya)," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7).
Johan menegaskan, komisi antirasuah telah bersikap tegas terhadap tukar guling tersebut. Pihaknya telah memberi lampu merah pada sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direksi (Telkom) memastikan belum membatalkan kesepakatan tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pasca berakhirnya masa perjanjian bersyarat (conditional share exchange agreement/CSEA) pada 30 Juni 2015.
Seperti diketahui, Telkom akan melepas sahamnya di Mitratel secara bertahap kepada Tower Bersama dengan cara share swap. Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom memiliki 13,7 persen saham perusahaan. Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat. Proses transaksi ini sendiri telah bergulir sejak 2014. Tower Bersama telah memenuhi semua syarat yang ada dalam perjanjian, tinggal Telkom harus menuntaskan satu syarat yakni restu dari dewan komisaris. (Baca juga: Tower Bersama Yakin Tukar Guling Saham Mitratel Berlanjut)
(hel)