Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya pada kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) sebagai bentuk pengalihan isu.
Menurutnya, KPK menjerat SDA dengan kasus baru karena tidak kunjung mampu menyelesaikan perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji 2012 dan 2013.
"Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul? Apakah ini bentuk pengalihan masalah penyelenggaraan ibadah haji yang sampai saat ini perhitungan kerugian negaranya belum bisa dibuktikan BPK atau BPKP," ucap Humphrey kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/6).
(Lihat Juga: Suryadharma Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus DOM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humphrey mengatakan persoalan penyelenggaraan dana haji dan DOM bagaikan bumi dan langit. Ia berkata, dana haji melibatkan anggaran triliunan rupiah sementara DOM hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah per bulannya.
Humphrey malah menyebut keputusan menjadikan SDA tersangka pada kasus DOM hanya akan memperburuk citra KPK di mata publik.
"Kalau cara kerja KPK seperti ini, jangan salahkan penilaian masyarakat kalau KPK dianggap hanya mencari-cari kesalahan seseorang," ucapnya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi kemarin kembali mengatakan lembaganya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap SDA pada kasus dugaan korupsi DOM.
"Sudah," ucap Johan singkat kepada wartawan pada sesi jumpa pers di kantornya. Hingga Kamis (1/7) kemarin, Johan mengatakan KPK belum memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus baru ini.
Sebelumnya, Suryadharma juga telah berstatus sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah.
KPK menyebut perbuatan itu dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah.
Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010 dan 2011.
Dua bulan lalu, SDA mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menolak permohonan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan itu, Tatik Hadiyanti, mengatakan penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.
(utd)