KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang Tersangka Suap Pilkada

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 16:36 WIB
Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bupati dan istrinya dijadikan tersangka kasus suap sengketa Pilkada di MK.
Ilustrasi KPK. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) diduga korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna terbukti menyuap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka BAA dan SBA diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Selanjutnya komisi antirasuah akan menggelar pemeriksaan saksi mulai pekan ini. Orang yang tengah dipertimbangkan menjadi saksi adalah perantara suap, Muhtar Efendy. "ME (Muhtar Efendy) bakal diperiksa sepanjang keterangannya dibutuhkan," ujarnya.

Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER