KPK Minta Pejabat yang Terima Bingkisan Lebaran Melapor

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 16:54 WIB
Alasannya, untuk menghindarkan dari dugaan praktik korupsi berupa gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat di kementerian atau lembaga negara yang menerima bingkisan hari raya atau parcel agar segera melapor ke komisi antirasuah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat di kementerian atau lembaga negara yang menerima bingkisan hari raya atau parcel agar segera melapor ke komisi antirasuah. Alasannya, untuk menghindarkan dari dugaan praktik korupsi berupa gratifikasi.

"Surat imbauan sudah ditandatangi pimpinan dan dikirim ke seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak menerima parcel," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7). (Baca Juga: Penjualan Parcel Natal dan Tahun Baru Anjlok 40 Persen)

Selama ini, Johan mengklaim hanya puluhan pejabat yang menerima bingkisan lalu melapor. Alasannya, banyak pejabat yang tak tahu bingkisan tersebut merupakan jenis praktik penerimaan hadiah yang dilarang undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, pelaku dan penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pemberi dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

Lebih lanjut, Johan mengatakan Kementerian yang dinilai KPK rajin melapor penerimaan gratifikasi yakni Kementerian Keuangan. Komisi antirasuah pun memberikan penghargaan kepada kementerian tersebut pada 2014 lalu. (Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Boleh Terima Gratifikasi Maksimal Rp 1 Juta)

Sementara itu, KPK juga mengimbau pejabat publik untuk tak menggunakan mobil dinas pelat merah saat mudik atau pulang ke kampung halaman jelang dan paska perayaan Lebaran 2015 nanti.

"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).

Johan mengatakan imbauan tersebut untuk menghindarkan tiap pejabat publik dari bentuk penyelewenangan dan penyalahgunaan jabatan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER