"Surat imbauan sudah ditandatangi pimpinan dan dikirim ke seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak menerima parcel," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7). (Baca Juga: Penjualan Parcel Natal dan Tahun Baru Anjlok 40 Persen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pemberi dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, KPK juga mengimbau pejabat publik untuk tak menggunakan mobil dinas pelat merah saat mudik atau pulang ke kampung halaman jelang dan paska perayaan Lebaran 2015 nanti.
"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).
Johan mengatakan imbauan tersebut untuk menghindarkan tiap pejabat publik dari bentuk penyelewenangan dan penyalahgunaan jabatan. (utd)