KPK Panggil Ulang Bupati Morotai Terkait Suap Pilkada

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 09:10 WIB
KPK memanggil ulang Bupati Morotai Rusli Sibua atas kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di MK yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6). KPK menetapkan Bupati Morotai yakni Rusli Sibua (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada sengketa pemilihan kepala daerah. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Bupati Morotai Rusli Sibua atas kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7). Pemanggilan kalo ini dilayangkan setelah Rusli tak memenuhi pemeriksaan perdana oleh tim penyidik KPK.

"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media, di Jakarta. (Baca juga: Suap Sengketa Pilkada, KPK Tahan Bupati Empat Lawang & Istri)

Pada panggilan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (2/7). Meski dipanggil, Rusli tampak tidak hadir menyambangi gedung lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar bahwa yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan pada hari tersebut, isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka (Rusli) sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar, karenanya meminta pemeriksaan ditunda," ujar Priharsa.

Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi komisi antirasuah. Penyidik menilai alasan tersebut tak cukup kuat untuk dipenuhi. (Baca juga: Cemas KPK Tak Punya SP3, Bupati Morotai Ajukan Gugatan)

Sementara itu, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Sejumlah dokumen juga telah dimiliki seperti risalah sidang dan putusan.

"Saya (diperiksa) untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai. Saya diminta menyerahkan putusan (sengketa Pilkada Kabupaten Morotai) di MK," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam amar putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus penerima suap Akil Mochtar, duit suap sebanyak Rp 2,98 miliar diserahkan Rusli.

Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah. (Baca juga: KPK Periksa Bupati Empat Lawang-Istri Soal Suap Pilkada)

Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.

Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: Penegakan Hukum Suap Pilkada Morotai Terpisah dari Politik) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER