Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik keterlibatan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa lalu telah diperiksa enam orang saksi. Pahri Azhari adalah salah satu saksi yang diperiksa penyidik.
"Sekretaris Daerah, satu orang anggota DPRD, dua orang Kepala Dinas PU Binamarga dan Cipta Karya, serta satu orang Kepala Dinas Pendidikan," kata Priharsa menyebut saksi yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menurutnya ingin menggali keterangan dari bupati dan saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Musi Banyuasin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka kasus ini.
Selain menjadi saksi, Bupati Pahri juga sudah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri. (Baca juga:
Lima Pejabat Musi Banyuasin Resmi Dicegah ke Luar Negeri)
Empat tersangka tersebut adalah dua anggota DPRD setempat Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, serta Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
"Pemeriksaan terhadap tersangka SYF (Syamsuddin Fei) dilakukan sejak Selasa (30/6) hingga Rabu (1/7). Pemeriksaan dilakukan di Polres Musi Banyuasin," ujar Priharsa. (Baca juga:
KPK Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin dan Empat Tersangka)
Lebih jauh, penyidik lembaga antirasuah juga meriksa saksi lain seperti delapan orang anggota DPRD dan satu orang PNS dari Dinas PU Binamarga. Rencananya, pemeriksaan akan terus berlanjut sepekan ini.
Sebelumnya, KPK mencokok Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan Adam pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit Rp 2,56 miliar. Syamsuddin dan Faisyar disangka menyuap Bambang dan Adam. (Baca juga:
KPK Segera Periksa Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap RAPBD)
Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.
Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
(sur)