TKI di Malaysia Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang Narkoba

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 11:16 WIB
Identitas para TKI yang mengirim uang kepada keluarga di Indonesia diberikan ke bandar narkoba. Uang yang dibayarkan ke TKI ialah hasil perdagangan narkoba.
Petugas BNN memasukkan barang bukti sabu ke dalam koper. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional memaparkan modus pencucian yang oleh dua tersangka, yakni bandar narkoba ABD dan kaki tangannya AH. Mereka dibekuk terpisah pada Februari dan Juni. (Baca: Pelaku Pencucian Uang Narkoba Punya 114 Rekening)
 
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7), menyatakan ABD selaku bandar narkoba menjual narkoba sebanyak 10 hingga 40 kilogram tiap bulannya. Narkoba tersebut disebarkan di Indonesia setelah dikirim sebanyak dua kali dari Malaysia.

"Dari hasil penjualan tersebut, ABD setiap bulannya mengirim uang kepada AH sebanyak Rp 50 miliar," kata Anang.
 
Uang tersebut dikirim ABD ke beberapa rekening yang dimiliki AH sebagai bentuk pelapisan agar sulit dilacak, sebab AH memiliki 114 rekening menggunakan nama yang berbeda-beda.
 
AH menjalin kerjasama dengan warga negara Malaysia berinisial SM yang memiliki usaha penukaran uang di Malaysia. SM juga mengurusi pengiriman uang dari tenaga kerja Indonesia di Malaysia ke Indonesia.
 
"Uang tersebut dikirimkan kepada keluarga di Indonesia dan diberikan kepada bandar narkoba di Malaysia sebagai bayaran narkoba yang dipesan oleh ABD," ujar Anang.
 
Sebagai balasannya, SM memberikan identitas para TKI yang mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia. Selanjutnya AH akan membayarkan uang kepada TKI di Indonesia yang merupakan hasil perdagangan narkoba yang ditransfer oleh ABD.
 
Dengan proses semacam itu, tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya untuk melakukan transaksi narkoba.
 
ABD ditangkap BNN di rumahnya di Gang Satria, Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh pada 15 Februari. Sementara AH ditangkap di kediamannya di Perumahan Central Park, Surabaya pada Jumat (12/6).
 
Dari perbuatannya melakukan pencucian uang, ABD berhasil mendapatkan Rp 13 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan Narkotika.
 
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berikut rinciannya:

Hasil sitaan dari tersangka ABD:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Satu unit mobil Vellfire
• Satu unit mobil BMW
• Satu unit mobil Honda CR-V
• Satu unit mobil Nissan X-Trail
• Uang dalam rekening Rp. 829.250.000
• Tanah/rumah seluas 1.146 meter persegi di Langsa
• Tanah/rumah seluas 1.476 meter persegi di Binjai
• Tanah seluas 182 meter persegi
• Kebun karet seluas 379,37 hektare di Aceh Timur
• Tanah seluas 10. 224 meter persegi di Aceh Timur
• Tanah seluas 12. 510 meter persegi di Aceh Timur
• Lahan pertanian seluas 11. 247 meter persegi di Aceh Timur
• Lahan pertanian seluas 11. 548 meter persegi di Aceh Timur
• Tanah kering seluas 395 meter persegi di Aceh Timur
• Tanah seluas 442 meter persegi di Aceh Timur
• Tanah seluas 16. 419 meter persegi di Aceh Timur

Perkiraan sementara total: Rp 10 miliar

Hasil sitaan dari tersangka AH:

• Satu unit rumah di Perumahan Central Park Surabaya
• Satu unit mobil Avanza
• Satu unit mobil Grand Livina
• Uang tunai sebanyak Rp 285.000.000,-
• Beberapa rekening masih dalam penelusuran

Perkiraan sementara total: Rp 3 Miliar (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER