Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pelaku tindak pidana pencucian uang dari peredaran gelap narkoba yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, memiliki 114 rekening untuk melakukan pengiriman uang.
Dari 100 lebih rekening itu, puluhan dibuat atas nama SKH selaku istri AH, ATH yang merupakan adik AH, serta beberapa pegawainya. Dari pencucian uang tersebut, rekan AH yang bandar narkoba, ABD, berhasil mendapat uang hingga Rp 13 miliar.
ABD sang bandar narkoba merupakan warga negara Indonesia, dan AH ialah kaki tangannya. Keduanya ditangkap BNN pada Februari dan Juni.
"ABD ditangkap BNN di rumahnya yang di Gang Satria, Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
ABD menjalankan bisnis narkoba dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat. "Narkoba diterima dari warga negara Malaysia berinisial J dan A. Keduanya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang," ujar Anang.
Sementara AH ditangkap di rumahnya di Perumahan Central Park, Surabaya pada Jumat (12/6).
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)