Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengungkapkan, peredaran narkotik dengan menggunakan internet terus mengalami peningkatan. Peningkatan yang terjadi baik dari nilai transaksi maupun dari jumlah yang diperdagangkan.
Bukan hanya itu, jenis narkotik yang dijual juga terus meningkat. "Permasalahan narkotik di Indonesia telah memasuki fase darurat. Kondisi darurat narkotik merupakan ancaman yang selama ini masih dilihat sebelah mata orang Indonesia," kata Anang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Saat ini, kata Anang, produksi narkotika di tingkat global juga terus meningkat dengan munculnya zat psikoaktif baru. Jumlahnya 320 zat dan belum seluruhnya terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara. (Baca juga:
Rentan Jadi Kurir Narkotik, Perempuan Diimbau Tak Pacari WNA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan narkotik yang sangat kronis ini, imbuh dia, terlihat dari jumlah penyalahgunanya yang mencapai lebih dari 4 juta jiwa di Indonesia. Para penggunanya ini baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga dewasa. Bukan hanya mereka yang berpendidikan rendah, namun juga yang berpendidikan tinggi.
Anang lantas memaparkan, berdasarkan laporan World Drug Report tahun 2014 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), organisasi dunia yang menangani narkotika dan kriminal, diperkirakan terdapat 162 juta sampai 324 juta jiwa usia produktif yang mengkonsumsi narkoba. Sekitar 183 ribu orang meninggal dunia setiap tahun karena narkoba.
"Ada kecenderungan terjadi peningkatan jumlah penyalahguna dan kejahatan narkoba yang dikendalikan sindikat narkotika yang tersebar di seluruh dunia," ujar dia. (Baca juga:
Jokowi Bangun Tujuh Pusat Rehabilitasi Narkoba)
Anang juga membeberkan pencapaian pemberantasan narkoba yang berhasil dilakukan dalam kurun waktu 2011-2014. Dalam aspek pemberantasan peredaran narkoba, telah terungkap 165.894 kasus kejahatan narkoba dengan tersangka 630.871 orang, baik yang ditangani BNN maupun kepolisian.
"Pada kurun waktu tersebut, juga berhasil terungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba dengan aset yang dirampas sebesar Rp 197 miliar," kata Anang.
Sementara dalam kurun waktu Januari-Juni 2015 ini, ucap Anang, BNN berhasil mengungkap 42 jaringan, baik lokal maupun internasional, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1,14 ton sabu, 604.602 butir ekstasi, 40.435,92 gram ganja, dan 38.253 gram prekursor.
Untuk tahun ini, BNN menurutnya telah mengungkap empat kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotik. Aset yang disita penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 1,83 miliar, 11 sertifikat tanah, serta 15 akte jual beli tanah dan lima unit mobil.
(sur)