Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan menemui perwakilan serikat pekerja untuk memberikan sosialisasi perubahan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Pertemuan membahas dua poin yang akan berubah di dalam revisi PP No 44 Tahun 2015.
Melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK3) Muji Handaya, pemerintah akan melakukan revisi atas skema pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun dan besaran nominal yang dapat dicairkan dalam JHT.
"Setelah memperhatikan arahan presiden dan presiden memperhatikan aspirasi masyarakat. Tidak ada mekanisme mengenai PHK, skema ini akan kita masukan ke dalam perubahan PP ini. Dengan catatan bahwa ketika ia berhenti bekerja apapun alasannya. Bukan karena usia pensiun, meninggal, cacat, satu bulan setelah berhenti bekerja diharapkan bisa mencairkan tanpa menunggu 10 tahun. Contoh jika masa kerja 3 tahun maka bisa langsung dicairkan," terang Muji di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Muji menambahkan usulan perubahan tersebut yang juga diajukan adalah pencairan setelah 10 tahun masa iur, di dalam undang-undang dapat dicairkan sebagian sampai dengan dalam batas tertentu. Kita memakai satu angka yaitu 30 persen untuk perumahan dan keperluan lain. Selain itu, bagi yang di PHK sebelum 1 Juli makan akan diperlakukan ketentuan lama.
Muji menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini, pihaknya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Pemerintah tidak mungkin akan mengusulkan membuat peraturan yg melanggar. Pemerintah berfungsi dan tugasnya hanya melaksanakan," tutup Muji.
Hadir pada acara tersebut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Haiyani Rumondang, pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Gabungan Seluruh Buruh Indonesia dan beberapa serikat pekerja lainnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
"Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK sebulan kemudian, dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," ujar Hanif.
(pit/pit)