Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen Samad

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 17:53 WIB
Menurut Kabareskrim, penyidik Polri belum satu suara untuk memutuskan tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Abraham Samad.
Ketua nonaktif KPK Abraham Samad usai diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tersangka kasus pemalsuan dokumen yang sudah lebih dulu menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan bertambah.

"Ya kemungkinan ada tersangka lain yang ikut turut serta memproses daripada terjadinya KTP palsu dengan identitas palsu itu," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (7/7).

Walau demikian, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai calon tersangka yang dia maksud. Menurutnya, penyidiknya belum bulat memutuskan orang tersebut sebagai tersangka sehingga identitasnya belum bisa diumumkan. "Baru kemungkinan. Nanti kita lihat daripada proses penyidikan," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Samad kini sudah dianggap cukup. Pemeriksaan lanjutan terhadapnya Kamis lalu (2/7), menurut Budi, kemungkinan menjadi pemeriksaan yang terakhir.

"Artinya setelah ada keterangan saksi yang dimintakan Kejaksaan, berkas akan dikirim," kata Budi.

Usai Pemeriksaan tersebut, Samad berkeras menyebut kasus-kasus yang menjeratnya adalah kriminalisasi. Dalam pemeriksaan kala itu, dugaannya semakin kuat karena pertanyaan penyidik dia anggap tidak bermakna.

"Pertanyaan penyidik berulang-ulang. Pertanyaannya sama saja dengan pemeriksaan sebelumnya," kata Samad di Markas Besar Polri, Jakarta, seusai diperiksa oleh penyidik.

"Dengan pemeriksaan seperti ini, akal sehat saya semakin yakin kalau ini adalah bentuk kriminalisasi. Tapi sebagai warga negara yang baik saya hanya bisa mengikuti pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik," ujarnya.

Kasus ini adalah limpahan dari Markas Besar Polri ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Ditangai Kepolisian Daerah tersebut, Samad lantas ditetapkan sebagai.

Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor.

Selain kasus ini, Samad juga sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dia disebut bertemu sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk kepentingan politik.

Serentetan masalah hukum ini menjerat Samad tidak lama setelah institusinya menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status hukum Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri akhirnya dicabut setelah gugatan praperadilannya dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER