Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah mendapat keterangan dari saksi baru untuk memberikan klarifikasi atas keterlibatan Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004 silam.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sudah mengantongi keterangan baru yang didapat dari mantan Kapolres Bengkulu Komisaris Besar Toha. Hal ini disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
"Kemarin ada tambahan keterangan dari mantan Kapolres yaitu Kombes Toha. Sudah kita lakukan, dan hasilnya kita sudah masukan dalam berkas," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambahan keterangan tersebut, bukan ditujukan untuk memberatkan atau memberikan keringanan kepada Novel. Toha dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai atasan dari Novel di Polres Bengkulu.
"Artinya begini, bukan soal memberatkan meringankan. Saat beliau jadi Kapolres, Kepala Satuan Reserse nya Novel itu saja. Memastikan tidak ada Novel dua, Novel hanya itu," kata Budi.
Budi menjelaskan proses penyidikan diserahkan kepada penyidik dengan pihak kejaksaan untuk memproses kasus Novel. Ia tidak mengetahui apakah penyidikan sudah cukup atau masih harus dilanjutkan.
"Ya kan tergantung penyidik dengan kejaksaan. Kalau (penyidikan) kejaksaan sudah cukup lengkap, tidak memerlukan keterangan artinya sudah cukup," terang Budi.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
(meg)