Abraham Samad Kembali Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 11:29 WIB
Permintaan Samad untuk diperiksa di Jakarta dipenuhi oleh polisi karena pihak Sulselbar kebetulan sedang berada di Jakarta dalam rangka HUT Bhayangkara.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus rumah kaca. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kamis (2/7), kembali diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pemeriksaan kali ini berlangsung di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Jakarta. Samad tiba memenuhi panggilan penyidik pada sekitar 10.45 WIB.

"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilannya yang di Makassar. Waktu itu saya tidak sempat datang, jadi saya minta, kalau bisa, pemeriksaan di sini (Jakarta)," kata Samad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, permintaannya dipenuhi oleh polisi karena pihak kepolisian Sulselbar kebetulan sedang berada di Jakarta dalam rangka HUT Bhayangkara. (Baca: Modus Pemalsuan Dokumen oleh Samad Versi Polisi)

"Jadi ini pemeriksaan tambahan sebenarnya," kata Samad. "Hari ini bisa dijadwalkan, soal pemalsuan dokumen, KTP."

Kasus ini sebenarnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Baru belakangan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sulselbar yang kemudian menjadikannya tersangka. Abraham Samad tidak sendiri, selain dirinya, Feriyani Lim juga jadi tersangka. (Baca: Mahfud MD Nilai Kasus Pemalsuan Dokumen Samad Sepele)

Perempuan asal Pontianak ini disebut sebagai orang yang dibantu Abraham. Namanya masuk namanya ke dalam kartu keluarga milik Abraham. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk. KTP yang dibuat Feriyani itu kemudian digunakannya untuk membuat paspor.

Selain kasus ini, Samad juga sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dia disebut bertemu sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk kepentingan politik.

Serentetan masalah hukum ini menjerat Samad tidak lama setelah institusinya menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri akhirnya dicabut setelah gugatan praperadilannya dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER