DPR Tanpa Hasil Legislasi di Masa Sidang Keempat

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 17:15 WIB
Ketua DPR mengklaim telah melakukan sejumlah hal. Hanya saja, tidak ada undang-undang yang disahkan dalam masa sidang kali ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa sidang keempat Dewan Perwakilan Rakyat resmi berakhir. Siang tadi, Ketua DPR Setya Novanto menutup masa sidang keempat DPR melalui rapat paripurna. Dalam pidato Setya Novanto, dapat terlihat DPR sama sekali tidak menghasilkan apapun dalam bidang legislasi.

Setya mengatakan sejumlah hal telah dilakukan oleh DPR di bidang legislasi, seperti mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR, mengharmonisasi RUU, dan menerima RUU usul pemerintah.

Namun, tidak ada undang-undang yang disahkan dalam masa sidang keempat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR telah menetapkan tiga RUU usul inisiatif DPR yaitu tabungan perumahan rakyat, penjaminan dan larangan minuman beralkohol," ujar Novanto, Selasa (7/7).

Dia mengatakan ketiga RUU itu telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan respon agar segera dibahas bersama pemerintah di masa sidang kelima DPR yang akan dimulai pada 14 Agustus mendatang.

Saat ini, DPR tengah mengharmonisasi enam RUU di Badan Legislasi (Baleg) yakni pertahanan, jasa konstruksi, pertembakauan, kebudayaan, sistem perbukuan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan pembudidayaan ikan dan petambak garam.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan DPR juga telah menerima empat RUU usulan pemerintah, yakni merek, KUHP, paten dan penerimaan negara bukan pajak. Novanto mengatakan Badan Musyawarah DPR akan membahas hal tersebut bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

"Selama masa sidang IV ini, DPR terus berupaya untuk menyelesaikan penyusunan beberapa RUU yang jadi prioritas 2015," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER