Polda Selidiki Kasus Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 05:38 WIB
Sebanyak 77 saksi telah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi uang. (Thinkstock/Yamtono_Sardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan tanah untuk proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui luas tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta untuk proyek normalisasi seluas 17.400 m2 dan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 32,8 miliar.

Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Mujiyono mengatakan Sub V Tipikor telah memeriksa 77 saksi dan menetapkan lima tersangka berinisial MD, HS, MR alias M, ABD dan JN. Penetapan tersebut berdasarkan temuan penyidik atas peran para tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penetapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencucian uang, antara lain beberapa dokumen tanah, tiga bidang tanah, uang senilai Rp 105 juta dan tiga kendaraan bermotor.

"Tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2013. Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," ujar Mujiyono di Gedung Ditreskrimsus PMJ, Jakarta, Selasa (7/7).

Mujiyono menuturkan, untuk mengelabui petugas Dinas PU DKI Jakarta, tersangka MD dan MR mengurus girik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan dokumen palsu di kantor kelurahan Lebak Bulus, Jakarta.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Mujiyono, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Program normalisasi kali pesanggrahan bertujuan untuk mengurangi titik banjir di kawasan DKI Jakarta. Proyek tersebut juga melibatkan dua wilayah administrasi, yaitu Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Hingga kini, Ditkrimsus PMJ masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli. Kita kejar para pengguna kuasa anggarannya, karena ada kemungkinan ke sana," ujarnya.

Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER