Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini.
Tiba dari arah gerbang belakang Markas Besar Polri, sekitar pukul 10.40 WIB Novel tidak berkata apa-apa. Pria yang mengenakan kemeja putih bergaris dan jaket hitam itu hanya melemparkan senyuman ke awak media yang sudah menantinya.
Pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah penyidik mendapatkan keterangan baru dari mantan atasannya. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sudah mengantongi keterangan baru yang didapat dari mantan Kapolres Bengkulu Komisaris Besar Toha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada tambahan keterangan dari mantan Kapolres yaitu Kombes Toha. Sudah kita lakukan, dan hasilnya kita sudah masukan dalam berkas," ujar Budi.
Tambahan keterangan tersebut, bukan ditujukan untuk memberatkan atau memberikan keringanan kepada Novel. Toha dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai atasan dari Novel di Polres Bengkulu.
"Artinya begini, bukan soal memberatkan meringankan. Saat beliau jadi Kapolres, Kepala Satuan Reserse nya Novel itu saja. Memastikan tidak ada Novel dua, Novel hanya itu," kata Budi.
Novel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang pencuri burung walet. Pemeriksaan Novel merupakan yang pertama sejak dia ditangkap Mei lalu.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Setelah ditangkap, Novel sempat ditahan di Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi--yang tak mau ia lakukan. Akhirnya Novel dilepas pulang setelah dikembalikan ke Ibu Kota.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
(sip)