Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketidakpatuhan penggunaan anggaran yang diduga terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 334 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Jenderal Budi Waseso mengatakan aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi ke BPK bergerak menindaklanjuti masalah temuan tersebut. “Nanti perlu kita lihat, kalau sudah lengkap auditnya, kita tindak lanjuti dengan penyidikan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Budi mengatakan pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan BPK terkait potensi kerugian negara dan juga siap untuk melakukan tindak lanjut atas hasil audit yang dikeluarkan BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memutuskan ini kan temuan audit dari BPK. Nanti BPK yang menentukan kerugian negaranya. Kalau dinyatakan iya, kita jalan," kata Budi.
Menurut jenderal bintang tiga ini pihaknya juga tidak masalah untuk melakukan jemput bola jika sudah ada hasil keputusan dari BPK. "Ya, kita bisa jemput bola, atau bisa BPK yang ke sini tidak ada masalah," tutur Budi.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal ketidakpatuhan penggunaan anggaran yang diduga terjadi di Komisi Pemilihan Umum. (Baca:
Polri Siap Bongkar Ketidakpatuhan Anggaran KPU)
"Kalau BPK mau laporkan ke Polri, tentu kami akan siap tindak lanjuti," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (23/6).
Adapun sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik menyatakan temuan ketidakpatuhan penggunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak akan mempengaruhi ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak. Husni menilai hasil temuan BPK tersebut masih terlalu dini untuk ditudingkan sebagai kerugian negara. (Baca:
KPU: Temuan BPK Tak Pengaruhi Pilkada)
(obs)