Pasutri Tahanan Kasus Suap Pilkada Empat Lawang Diperiksa KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 19:28 WIB
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, diperiksa KPK sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai.
Tersangka korupsi Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzanna (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (6/7). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh komisi antirasuah, Senin (6/7).

Penyidik KPK menggali informasi pasangan suami istri ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Keduanya disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Budi dan Suzanna tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7). Mereka diantar sebuah mobil tahanan. Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", keduanya buru-buru masuk dan enggan berkomentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka resmi ditahan KPK setelah diperiksa sekitar 7 jam pada Senin lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada.

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Akil. Dalam putusan kasasi, Akil terbukti menerima duit suap dari Budi dan Suzanna.

Duo tersangka ini dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER