Jakarta, CNN Indonesia -- Sub V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margianto sebagai saksi kasus korupsi Progam Normalisasi Kali Pesanggrahan, Lebak Bulus, Jakarta, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus PMJ, Jakarta, Rabu (8/7).
Kepala Sub V Tipikor Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwiatma mengatakan pemeriksaan Tri berkaitan dengan perannya sebagai ketua tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dalam proyek tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi, di mana sebagai ketua P2T mengetahui dan membawahi unsur-unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan seputar tugas dan tanggung jawab dia," ujar Ajie ketika dihubungi, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajie menjelaskan bahwa pertanyaan pemeriksaan juga seputar peran Tri dalam melaksanakan kontrol dan kewenangannya dalam proyek pembebasan tanah tersebut. "Jadi bagaimana tanggung jawab dia,
kok uang negara dipakai untuk bebasin tanah negara, kan tidak mungkin, itu kesimpulannya," ujarnya.
Diketahui luas tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta untuk proyek normalisasi saat itu seluas 17.400 m2 dan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp 32,8 miliar.
Lebih lanjut, Ajie menilai bahwa Tri juga diduga mengetahui bahwa tanah yang digunakan untuk proyek tersebut bukan tanah sengketa, sehingga tidak perlu ada proses ganti rugi terhadap ahli waris.
"Seharusnya dia tahu itu tanah negara dan juga tahu bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat tidak sengketa dan segala
macem itu. Itu kan wilayah dia," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menduga bahwa BPN, camat dan lurah bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk keperluan pengembangan, polisi berencana akan memanggil saksi lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Tidak menutup kemungkinan Tri akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Mujiyono mengatakan Sub V Tipikor telah memeriksa 77 saksi dan menetapkan lima tersangka berinisial MD, HS, MR alias M, ABD dan JN dalam kasus ini. Penetapan tersebut berdasarkan temuan penyidik atas peran para tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2013. Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," ujar Mujiyono
(hel)