Audit Wajar Tanpa Pengecualian Tak Berarti Bebas Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 12:33 WIB
Kepala daerah berpotensi menyelahgunakan wewenang dengan kebijakan yang dibuat yang tak berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/7). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan apabila laporan keuangan daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum tentu pejabat setempat bebas dari korupsi. Hasil audit tidak berbanding lurus dengan perilaku bebas korupsi.

Menurut Indriyanto, kedua hal itu tidak saling berkaitan. Karena kenyataannya, sejumlah pejabat daerah tengah diadili maupun disidik atas perkara korupsi meski daerahnya mendapat opini WTP. "Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi tentunya tidak mewakili kelembagaannya. Yang dapat WTP dari BPK adalah kinerja kelembagaan," kata Indriyanto di Jakarta.

Kepala daerah berpotensi menyelahgunakan wewenang dengan kebijakan yang dibuat. Kebijakan tersebut, menurut Indriyanto, tak berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu setiap tahun BPK memberikan audit Laporan Keuangan Daerah kepada pemerintah daerah atau pemerintah provinsi. Dalam audit tersebut, BPK bisa menyematkan status WTP atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Korupsi Pejabat Daerah

Dalam catatan komisi antirasuah, sejumlah pejabat daerah disangka, didakwa, maupun divonis korupsi. Misalnya, bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini tengah diadili kasus suap gas alam.

Fuad saat menjabat maupun purna tugas, disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan penjualan gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Orang nomor satu Bangkalan ini didakwa menerima duit suap dari PT Media Karya Sentosa senilai Rp 18,05 miliar.

Padahal dalam catatan BPK, Kabupaten Bangkalan mendapatkan predikat WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2010. Pada tahun tersebut, Fuad tengah menjabat sebagai bupati.

Kasus serupa terjadi pada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Tanah Laut mendapat opini WTP dari BPK selama tahun 2013 dan tahun 2014. 
Namun, bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah justru disangka KPK melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut menerima duit suap izin usaha tambang dari PT Mitra Maju Sejahtera.

Penyuap Adriansyah, Andrew Hidayat, kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Adriansyah sendiri kini masih menjalani proses penyidikan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER