Menurut Indriyanto, kedua hal itu tidak saling berkaitan. Karena kenyataannya, sejumlah pejabat daerah tengah diadili maupun disidik atas perkara korupsi meski daerahnya mendapat opini WTP. "Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi tentunya tidak mewakili kelembagaannya. Yang dapat WTP dari BPK adalah kinerja kelembagaan," kata Indriyanto di Jakarta.
Kepala daerah berpotensi menyelahgunakan wewenang dengan kebijakan yang dibuat. Kebijakan tersebut, menurut Indriyanto, tak berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi Pejabat Daerah
Dalam catatan komisi antirasuah, sejumlah pejabat daerah disangka, didakwa, maupun divonis korupsi. Misalnya, bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini tengah diadili kasus suap gas alam.
Padahal dalam catatan BPK, Kabupaten Bangkalan mendapatkan predikat WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2010. Pada tahun tersebut, Fuad tengah menjabat sebagai bupati.
Kasus serupa terjadi pada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Tanah Laut mendapat opini WTP dari BPK selama tahun 2013 dan tahun 2014.
Namun, bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah justru disangka KPK melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut menerima duit suap izin usaha tambang dari PT Mitra Maju Sejahtera.
Penyuap Adriansyah, Andrew Hidayat, kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Adriansyah sendiri kini masih menjalani proses penyidikan. (rdk)