Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan tetap melanjutkan sidang Sutan Bhatoegana untuk kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013, meski pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi absen sebagai saksi.
"Persidangan akan dilanjutkan dengan (pemeriksaan) keterangan terdakwa," kata Artha Theresia di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Kamis (9/7).
Artha melanjutkan, majelis tak akan memenuhi permintaan Sutan untuk memanggil ulang pimpinan KPK. Majelis hakim berkukuh hanya akan memfasilitasi satu kali pemanggilan saksi dari pihak Sutan selaku terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadir atau tidak, akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Majelis tidak akan memanggil lagi saksi yang diminta penasihat hukum," ujarnya.
Merujuk pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sutan memiliki hak untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun, majelis beranggapan pemanggilan saksi merupakan hak alih-alih kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Sutan kecewa. "Saya siap (diperiksa) tapi kecewa. Abraham Samad sesat karena menetapkan saya tersangka. Saya diancam," kata Sutan saat sidang di Pengadilan Tipikor.
Sutan berdalih dirinya tak menerima suap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral senilai US$ 140 ribu. Tak hanya uang, Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Untuk membuktikan itu, Sutan meminta menghadirkan pimpinan KPK melalui penetapan majelis hakim. Namun, pimpinan enggan hadir dan merasa tak perlu menyampaikan keterangannya terkait kasus yang tengah diadili itu.
"Kami (komisioner) bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain melalui surat yang dibacakan jaksa Dodi Sukmono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, Zul menjelaskan, jika pihaknya hadir dalam kesaksian Sutan maka bakal memunculkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan tersebut lantaran kedudukan komisioner sebagai penuntut umum yang didelegasikan kepada jaksa dan kedudukan sebagai saksi yang menguntungkan bagi Sutan.
(sip)