Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait kasus dugaan korupsi pembayaraan tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.
"Diperiksa hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus lewat sambungan telepon, Rabu (8/7). Wiyagus tidak menjelaskan lebih jauh mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi, Junaidi telah hadir di Bareskrim sejak pagi tadi dan luput dari pantauan media. Seorang petugas piket di gedung tersebut pun membenarkan kehadiran sang Gubernur dengan menunjukkan tandatangan Muspani, kuasa hukum Junaidi, di buku tamu. "Sudah di dalam dari pagi tadi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara korupsi pada RSUD M. Yunus bermula dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
SK itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas yang menyatakan tim pembina tidak dikenal dalam institusi Badan Layanan Umum Daerah.
Sebelum ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memutus bersalah tiga terdakwa kasus serupa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.
Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membatah mengambil honor yang diperuntukan bagi tim pembina RSDUD M. Yunus.
(rdk)