Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 20:46 WIB
Kasus korupsi APBD Sumatera Utara itu tengah ditangani kejaksaan.
Jaksa Agung M. Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Obyek sengketa salam gugatan tersebut adalah surat penetapan tersangka Fuad yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Nama Fuad kerap kali diseret dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada kabupaten atau kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2014. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Kasusnya masih jalan. Ini juga kan digugat praperadilan," kata Prasetyo usai acara buka bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, KPK mencokok lima orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (8/9). Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Ginting, panitera PTUN Medan Yusril Sofian, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara.

Mereka diduga tengah bertransaksi suap. Dari lokasi operasi tangkap tangan, KPK menyita duit ribuan dollar Amerika dengan pecahan uang US$ 100.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan kini kelima orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Medan. Jika telah rampung malam ini, maka mereka akan segera diberangkatkan ke Jakarta.

"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN. Putusan sudah beberapa waktu lalu. Dan kita duga ini bukan pemberian pertama, bisa kedua atau ketiga," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7). (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER