Polisi Siap Panggil Pelanggan Prostitusi Artis

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 20:18 WIB
Untuk mendalami pemeriksaan terhadap mucikari RA, Polres Jaksel berencana untuk memanggil para pelanggan yang pernah bertransaksi dengan RA.
Sejumlah wanita Solo membawa spanduk bertuliskan Stop Prostitusi Online saat kampanye di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/5). Dalam aksinya, mereka menuntut pihak kepolisian untuk membasmi praktik bisnis prostitusi online setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan seorang artis pada Jumat (8/5) malam. (Antara Foto/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan masih mendalami pemeriksaan terhadap RA, mucikari penjual jasa prostitusi kalangan artis yang bernilai puluhan hingga ratusan juta. Namun untuk pemanggilan para pengguna jasa prostitusi, Reskrim Polres Jaksel mengaku akan memanggil jika memang dibutuhkan keterangannya.

Kepala Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menegaskan saat ini pemeriksaan masih difokuskan terhadap saksi untuk mengumpulkan fakta terkait RA.

"Nanti jika kami butuhkan (periksa pengguna jasa), karena saat ini masih saksi saja untuk perkuat fakta perbuatan RA," kata Audie saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (12/5). (Baca juga: Pelanggan Rela Bayar Mahal PSK Kelas Atas demi Sensasi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Audie menegaskan jika dari pemeriksaan bisa saja meruncing ke nama-nama lain yang juga berprofesi sebagai mucikari. Jika penyidik menemukan itu maka orang-orang tersebut juga bisa dikenakan pidana.

"Kalau ada beberapa orang yang juga berperan sebagai mucikari, salah satu dari mereka bisa dikenakan (pidana)," katanya menambahkan.

Lebih jauh Audie mengungkapkan jika hingga saat ini fakta yang penyidik temukan adalah RA bekerja sendirian. Penyidik, lanjutnya, belum menemukan adanya jaringan lain. (Baca juga: Pengguna Selebriti Pelacur Tak Jadi Fokus Penyidikan Polisi)

Untuk pemeriksaan saksi selanjutnya juga, kata Audie, akan menunggu pemeriksaan terhadap RA selesai. Sayangnya, Audie belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.

"Pemanggilan saksi lagi setelah kami selesai periksa RA, nanti kami tentukan. Rencananya minggu ini tapi mundur lagi," ujar Audie.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menerapkan dua pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat RA dalam perkara esek-esek ini, yaitu pasal 296 dan pasal 506. (Baca juga: Prostitusi Online Kelas Atas Bakal Sulit Diberantas)

Pasal 296 KUHP mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul bersama orang lain dengan pidana penjara paling lama 16 bulan. Sementara itu, pasal 506 KUHP mengancam setiap orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

RA sendiri diamankan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/5) di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat tengah melakukan transaksi untuk 'menjual' wanita berinisial AA. AA sendiri disebut kepolisian sebagai salah satu artis yang menghiasi dunia hiburan Indonesia.

Namun AA yang sempat dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan bersama RA pun dilepas dan penyidik Polres Jakarta Selatan hanya melakukan penahanan terhadap RA selaku mucikari. (Baca juga: Polisi: Robbie Tiga Tahun Jadi Germo dan Sulit Ditangkap) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER