Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, diizinkan berobat ke luar negeri, yakni ke China. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, bos Grup Jawa Pos itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
“Dahlan diizinkan berobat ke China selama 10 hari,” tutur kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra. Izin berobat itu diberikan sejak tanggal 14 hingga 24 Juli.
Dahlan Iskan yang akrab disapa Pak Bos di lingkungan Grup Jawa Pos itu memang rutin melakukan kontrol kesehatan soal transplantasi hati yang sudah ia lakukan. “Harusnya yang bersangkutan kontrol awal Juni,” tutur Yusril. (Baca juga:
Soal Beberapa Perkara yang Melilit 'Pak Bos' Dahlan Iskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun awal Juni itu Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus gardu induk semasa dia menjadi Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan dilarang keluar dari Indonesia.
Surat permohonan pencegahan atas Dahlan yang diajukan Kejaksaan diproses oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Keimigrasian Mirza Iskandar. "Sudah dilaksanakan pencegahan untuk Dahlan Iskan selama enam bulan. Per tanggal 8 Juni 2015," kata dia.
Baru Rabu sore (8/7) Yusril menerima surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah yang isinya menyebutkan bahwa pemohonan izin Dahlan Iskan untuk berobat ke luar negeri dikabulkan.
“Kami menjamin bahwa Dahlan Iskan akan bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan dan segera kembali selesai cek kesehatan di China,” kata Yusril. (Baca juga:
Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
Dalam kasus dugaan korupsi gardu induk, Dahlan Iskan sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka. Yusril kini mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sidang perdana akan digelar usai libur lebaran, tepatnya 27 Juli.
(hel)