Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi gardu induk, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di kasus ini. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan praperadilan telah terdaftar sejak Jumat pekan lalu dengan Kejaksaan Tinggi sebagai pihak termohon.
Pada praperadilan nanti, Dahlan Iskan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak yang menangani permohonan tersebut. Rencananya, sidang akan berlangsung setelah Lebaran. "Sidang perdana nanti tanggal 27 Juli 2015," ujar Juru Bicara PN Jakarta Selatan Made Sutrisna .
Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi CNN Indonesia Kamis (9/7) malam enggan memberikan apa saja yang akan disiapkan untuk menjalani prapredilan itu. “Nanti saja di pengadilan,” katanya.
(Baca juga: Cerita 'Pak Bos' Dahlan Iskan Pilih Yusril jadi Pengacaranya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusril mengatakan akan mendalami surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab alat bukti yang disampaikan kejaksaan untuk memeriksa kliennya dianggap tidak memiliki kejelasan.
Dengan mendalami sprindik, Yusril mengaku akan dapat menilai apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang sesuai atau belum.
"Apakah memang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan beliau (Dahlan) sebagai tersangka juga sedang kami dalami," ujar Yusril waktu itu.
Yusril menilai bahwa keterangan saksi dalam penyelidikan tidak bisa dijadikan sebuah alat bukti untuk menetapkan tersangka, sebab penyelidikan para saksi dilakukan setelah Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Soal Beberapa Perkara yang Melilit 'Pak Bos' Dahlan Iskan)"Itu kan keterangan saksi yang dikumpulkan dalam kontek pro justisia oleh penyidik. Tapi kalau dulu-dulu dilakukan penyelidikan belum sampai pada penyidikan itu belum dapat dianggap sebagai alat bukti pendahuluan," ujar Yusril.
Yusril mengatakan bahwa pada pemeriksaan awal, penyidik telah menunjukkan beberapa dokumen yang ditanda tangani oleh Dahlan sebagai salah satu alat bukti. Dokumen tersebut terkait tentang dengan pengusulan proyek yang dijadikan sebagai proyek pembangunan Gardu Induk secara multi years.
(BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan)Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa persetujuan proyek multi years sudah bukan wilayah kuasa Dahlan. Sebab, dalam konteks administrasi negara, jika sudah serah terima jabatan kepada pejabat baru, maka pejabat yang baru tersebut memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek yang telah ada sebelumnya.
"Jadi tidak bisa disalahkan kepada Pak Dahlan yang dulu pernah mengusulkan, masa orang nggakboleh mengsulkan sesuatu," ujarnya.
(Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap menghadapai itu (praperadilan) karena merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan. Namun, dalam penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi sudah melewati tahapan yang sesuai," ujar Waluyo.
Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
(hel)